BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengawasan yaitu
proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi
agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula. Pengawasan sangat
penting dilakukan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah baik pemerintah
daerah maupun pemerintah pusat karena dengan pengawasan setiap kegiatan atau
program akan terhindar dari penyimpangan – penyimpangan seperti korupsi dan
dengan pengawasan kegiatan atau program dari pemerintah akan tepat sasaran sesuai
tujuan yang di rencanakan sebelumnya.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan
sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan
atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana
penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian
sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di
mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari
pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.
Dalam ilmu manajemen, pengawasan
ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi
manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai pengamatan atas
pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar
seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan atau
suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya
hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang
kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Sementara itu, dari segi hukum
administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai proses kegiatan yang
membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu
dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.
Hasil pengawasan ini harus dapat
menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan
penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen
pemerintahan publik yang bercirikan good
governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek
penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam
konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good
governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas
publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga
legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan
suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan
ekstern (external control). Di
samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan
yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara
itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.
mengarahkan
atau merekomendasikan perbaikan;
b.
menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.
mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran
rencana.
B.
Maksud
dan Tujuan
1.
Untuk mengetahui
sejauhmana pengawasan terhadap pemerintah
2.
Untuk Menjadikan
pelaksanaan dan hasil kegiatan pemerintah dapat sesuai dengan rencana, tujuan
dan tepat sasaran.
3.
Untuk mengurangi resiko
kegagalan suatu rencana.
4.
Untuk mengawasi kinerja
pemerintah supaya tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan
5.
Untuk mengetahui
kelemahan-kelemahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
6.
Untuk membuat perubahan-perubahan
maupun perbaikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawasan
Menurut Robert
J. Mockler Pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan
dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi –
deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya
dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Pengawasan
adalah proses mengarahkan seperangkat unsur ke arah tercapainya suatu tujuan
atau sasaran manajemen. Pengawasan diperlukan untuk mengetahui apakah
pelaksanaan suatu kegiatan dalam organisasi sesuai dengan rencana dan tujuan
yang telah igariskan atau ditetapkan.
Pengawasan
merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi.
Semua fungsi terdahulu, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan.
Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan
tentang pengawasan sebagai : “ ... the process by which manager determine
wether actual operation are consistent with plans”.
Dengan demikian,
Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar
pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan
organisasi tercapai. Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan
itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.
Selanjutnya
dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko bahwa fungsi – fungsi manajemen itu
berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengait antara satu dengan
lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut denganproses manajemen. Dengan
demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara
berbagai fungsi manajemen.
B.
Jenis Pengawasan
Pada
dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan
yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit
organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan
dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in
control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal
pada setiap departemen dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di
Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Departemen Dalam Negeri.
Sejak 1988-1998, pengawasan intern
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri
(Ekuin) dan Pengawasan Pembangunan (Menko Ekuin dan Wasbang). Selain itu juga
terdapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan
pelaksana teknis operasional pengawasan, dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden RI No. 31 tahun 1983.
Pengawasan ekstern adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit
organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari
pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan
hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah
sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses
pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
2. Pengawasan Preventif dan Represif;
Pengawasan preventif lebih
dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum
kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya,
pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya
penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan
negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem
pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan
preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi
lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif
adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu
dilakukan.” Pengawasan keuangan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun
anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan
laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk
mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif;
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan
sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang
bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan
pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat
pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil
menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah
telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti
kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil
mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap
pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut
diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan
kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan keuangan
negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi,
penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau
pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan
pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dapat berjalan sebagaimana
direncanakan.
Dalam aspek pengawasan keuangan
negara, DPR mempunyai kepentingan kuat untuk melakukan pengawasan terhadapnya.
Hal demikian disebabkan “uang yang digunakan membiayai kegiatan-kegiatan negara
adalah diperoleh dari rakyat.” Penjelasan UUD 1945 menegaskan:
“Oleh karena penetapan belanja
mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang
menempatkan beban kepada rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus
ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Persetujuan DPR terhadap anggaran
negara yang diajukan pemerintah sebenarnya mempunyai makna pengawasan pula. Hal
demikian disebabkan persetujuan yang diberikan DPR bukan berarti membebaskan
pemerintah melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan anggaran negara.
Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sebenarnya diarahkan
kemudian pada upaya, “menindaklanjuti hasil pengawasan, sehingga ada sanksi
hukum.”
C.
Proses
Pengawasan Terhadap Pemerintah
Dalam
Proses Pengawasan terhadap Pemerintah memiliki beberapa tahap, diantaranya
yaitu:
1.
Tahap Penetapan Standar
Pelaksanaan
Tujuannya
adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan
sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum, yaitu:
· Standar
phisik
· Standar
moneter
· Standar
waktu
2.
Tahap Penentuan
Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan
sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan pemerintah yang dilakukan secara tepat
sasaran.
3.
Tahap Pengukuran
Kegiatan
Beberapa
proses yang berulang – ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan satu
laporan, metode, pengujian dan sampel
4.
Tahap Pembandingan Pelaksanaan
dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Digunakan
untuk menetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa
bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagi pimpinan.
5.
Tahap Pengambilan
Tindakan Koreksi
Bila
diketahui dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan
dalam pelaksanaan.
D.
Metode
Pengawasan Terhadap Pemerintah
Metode-metode
pengawasan bisa dikelompokan ke dalam dua bagian, yaitu:
1.
Pengawasan
Non-kuantitatif
Pengawasan
non-kuantitatif tidak melibatkan angka-angka dan dapat digunakan untuk
mengawasi prestasi pemerintah secara keseluruhan. Teknik–teknik yang sering
digunakan adalah :
· Pengamatan
(pengendalian dan observasi). Pengamatan ditujukan untuk mengendalikan kegiatan
atau produk yang dapat diobservasi.
· Inspeksi
teratur dan langsung. Inspeksi teratur dilakukan secara periodik dengan
mengamati kegiatan atau produk yang dapat diobservasi.
· Laporan
lisan dan tulisan. Dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan dengan cepat disertai dengan feed-back dari
bawahan dengan relatif lebih cepat.
· Evaluasi
pelaksanaan
· Diskusi
antar pimpinan dengan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan. Cara ini
dapar menjadi alat pengendalian karena masalah yang mungkin ada dapat
didiagnosis dan dipecahkan bersama.
· Management
by exception (MBE). Dilakukan dengan memperhatikan perbedaan yang signifikan
antara rencana dan realisasi. Teknik tersebut didasarkan pada prinsip
pengecualian. Prinsip tersebut mengatakan bahwa bawahan mengerjakan semua kegiatan
rutin, sementara pimpinan hanya mengerjakan kegiatan tidak rutin
2.
Pengawasan kuantitatif
Pengawasan
kuantitatif melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi. Beberapa
teknik yang dapat dipakai dalam pengawasan kuantitatif adalah:
· Anggaran
· Audit
Internal
Audit : membantu semua pegawai dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan
cara mengajukan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar mengenai kegiatan
mereka.
Eksternal
Audit: menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil yang lainnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak
yang bebas dari pengaruh pimpinan dalam hal ini bisa BPK, Inspektorat atau KPK
· Analisis
Break-even,
Menganalisis
dan menggambarkan hubungan biaya dang penghasilan untuk menentukan pada volume
berapa agar biaya total sehingga tidak mengalami rugi
· Analisis
rasio
Membandingkan
rasio saat ini dengan rasio dimasa lalu dan membandingkan rasio-rasio suatu
pemerintah daerah dengan pemerintah lainnya.
· Bagian
dari teknik yang berhubungan dengan
waktu pelaksanaan kegiatan
Pengawasan
dapt ditinjau dari 3 segi, yaitu:
1.
Pengawasan dari segi
waktu
Dapat
dilakukan secara preventif dan secara reprensif. Alat yang dipakai dalam
pengawasan ialah perencanaan budget, sedangkan pengawasan secara repensif alat
badget dan laporan.
2.
Pengawasan dilihat dari
segi obyektif
Pengawasan
terhadap produksi dan sebagainya. Ada juga yang mengatakan pegawai dari segi
obyektif merupakan pengawasan secara administratif dan pengawasan operatif.
3.
Pengawasan dari segi subyek
Terdiri
dari pengawasan intern dan pengawasan ektern
E.
Pelaksana
Pengawasan Terhadap Pemerintah
Pengawasa
dilakukan oleh :
· Pihak
pimpinan pada setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
· Pihak
luar Organisasi Perangkat Daerah, seperti Auditor / BPK / KPK / Inspektorat
Syarat – syarat
untuk menjalankan pengawasan yang baik, yaitu:
1.
Pengawasan harus
mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan pemerintah
2.
Pengawasan harus
melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dengan segera
3.
Pengawasan harus
mempunyai pandangan ke depan
4.
Pengawasan harus
obyektif, teliti dan sesuai dengan standar yang digunakan
5.
Pengawasan harus luwes
dan fleksibel
6.
Pengawasan harus serasi
dengan pola organisasi
7.
Pengawasan harus
ekonomis
8.
Pengawasan harus mudah
dimengerti
9.
Pengawasan harus di
ikuti dengan perbaikan atau koreksi
Agar Pengawasan dapat dilaksanakan
dengan baik, maka pengawasan harus:
1.
Ekonomis
2.
Mudah dimengerti
3.
Adanya tindakan koreksi
4.
Melaporkan penyimpangan
yang mungkin terjadi berupa korupsi
F.
Perencanaan
Proses Pengawasan
William
H. Newman menetapkan prosedur sistem pengawasan, dimana dikemukakanLima Jenis
pendekatan, yaitu:
1.
Merumuskan hasil
diinginkan, yang berhubungan dengan individu yang melaksanakan.
2.
Menetapkan petunjuk,
dengan tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan
diselesaikan, yaitu dengan :
· Pengukuran
input
· Hasil
pada tahap awal
· Gejala
yang dihadapi
· Kondisi
perubahan yang diasumsikan
3.
Menetapkan standar
petunjuk dan hasil, dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
4.
Menetapkan jaringan
informasi dan umpan balik, dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada
penyimpangan dari standar.
5.
Menilai informasi dan
mengambil tindakan koreksi, bila perlu suatu tindakan diganti.
BAB
III
PENUTUP
Demikian
yang dapat penulis sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini yang berjudul pengawasan terhadap pemerintah. Tentunya masIh banyak kekurangan dan
kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik atau satan yang membangun
kepada penulis demi sempurnannya makalah ini dan penulisan makalah-makalah yang
lain.
Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya
No comments:
Post a Comment