Wednesday, 18 November 2015

Otonomi Daerah di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tiga tahun  sebelum menginjak abad XXI, terjadi peristiwa besar di Indonesia  mengawali abad yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dunia. Gerakan Reformasi yang terjadi pada  pertengahan tahun 1997 demikian dahsyat sehingga mampu menggulingkan pemerintahan Orde Baru, yang dianggap sudah tidak populer untuk menjalankan pemerintahan Indonesia. Sejalan dengan  terjadinya gerakan Reformasi marak pula isu-isu heroik yang berkaitan dengan penegakan demokrasi, upaya menghindari disintegrasi, upaya pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih, kredibilitas pemimpin, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pembentukan otonomi daerah, dan masih banyak isu-isu lainnya.
Gerakan Reformasi yang gencar dan luas merupakan akumulasi dari carut-marut pemerintahan yang sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat, ditambah dengan krisis ekonomi yang parah. Akar kekacauan tersebut di atas adalah  pemerintah Orde Baru yang  dianggap melaksanakan pemerintahan sentralistik, otoriter dan  korup. Dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru  semakin gencar pula tuntutan masyarakat, baik di tingkat elite pusat maupun daerah  untuk memberlakukan otonomi daerah secara lebih luas .
Otonomi daerah sebagai suatu sistim pemerintahan di Indonesia  yang desentralistis bukan merupakan hal yang baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945. Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan hasil yang optimal. Setelah gerakan Reformasi berlangsung dan pemerintahan Suharto jatuh, wacana untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah terdengar kembali gaungnya, bahkan lebih keras dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Tuntutan masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah disambut oleh presiden Habibie sehingga kemudian ditetapkan Undang-undang  Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Daerah. Dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut, maka terjadi perubahan paradigma, yaitu dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan desentralistis. Berdasarkan undang-undang otonomi daerah tersebut, pemberlakuan undang-undang tersebut efektif  dilaksanakan setelah dua tahun sejak ditetapkannya. Pada masa pemerintahan presiden Abdurachman Wachid Undang-undang Otonomi Daerah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2001.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat dari latar belakang tersebut adalah :
1.             Bagaimana Pengaruh Penerapan Otonomi Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjar ?
2.              Bagaimana Pengaruh Pelaksanaan Otonomi Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjar ?
3.             Bagaimana Peningkatan kinerja aparatur dari akibat pelaksanaan otonomi daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjar?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk memenuhi tugas maka kuliah Otonomi Daerah di STISIP Bina Putra Banjar dalam bentuk sebuah Makalah dan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca, masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa khususnya agar mengetahui bagaimana pengaruh otonomi daerah terhadap peningkatan kinerja aparatur di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar.

D.     Ruang Lingkup
Karena keterbatasan waktu dan banyaknya tugas kuliah yang ada maka ruang lingkup makalah ini sangat singkat dan terbatas serta pembahasannya pun hanya seputar pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah terhadap peningkatan kinerja aparatur yang ada di Dinas Pendidikan.

E.     Metode Penulisan
Dari beberapa metode penulisan yang ada , penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di mana selain mendapatkan materi makalahnya dari buku-buku mengenai otonomi daerah dan UU otonomi daerah serta penulis juga menggunakan media internet untuk mendukung data-data yang sudah ada, mengingat keterbatasan waktu maka melalui internet data mudah didapatkan dan cepat serta efisien.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1.    F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.    Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.    Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.    Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.    Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.    Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.    Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan   kebijaksanaan sendiri.
2.    Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.    Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.    Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

B.     Kinerja Aparatur / Pegawai
Kinerja Aparatur merupakan aspek yang penting dalam manajemen sumber daya manusia, berikut beberapa pengertian yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
Sedarmayanti (2007:17) menyatakan bahwa kinerja merupakan sistem yang digunakan untuk menilai dan mengetahui apakah seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaannya secara keseluruhan, atau merupakan perpaduan dari hasil kerja (apa yang harus dicapai seseorang) dan kompetensi (bagaimana seseorang mencapainya).
Selanjutnya Mangkunegara (2006:25) menyatakan bahwa kinerja Sumber Daya Manusia merupakan istilah dari kata Job Performance atau Actual Performance (Prestasi Kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan/pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Kemudian Handoko (2001:30) menyatakan bahwa kinerja (perfomance appraisal) adalah proses melalui mana organisasi-organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan dimana dalam kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.
Dalam tingkat pencapaian hasil atas pelaksanaan tugas tertentu dalam hal ini mencakup kinerja individu, kinerja kelompok, kinerja perusahaan yang dipengaruhi faktor intern dan ekstern. Oleh karena itu kinerja aparatur dapat dilihat dari hal kecepatan, kualitas, layanan dan nilai. Maksudnya kecepatan dalam proses kerja yang memiliki kualitas yang terandalkan, layanan yang baik dan memiliki nilai.
Penilaian kinerja didasarkan pada pemahaman, pengetahuan, keahlian, kepiawaian dan prilaku yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik dan analisis tentang atribut perilaku seseorang sesuai kriteria yang ditentukan untuk masing-masing pekerjaan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan menurut Mahsun (2006:10) bahwa : Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program, kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi.
Sedangkan menurut Robertson dalam Mahsun (2006:11) juga menyatakan bahwa : Pengukuran kinerja adalah suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang/jasa, kualitas barang/jasa, hasil kegiatan dibandingkan dengan maksud yang diinginkan.
Cara pengukuran kinerja mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Kuantitas, yaitu jumlah yang harus diselesaikan atau dicapai.
2.    Kualitas, yaitu mutu yang harus dihasilkan (baik tidaknya). Pengukuran kualitatif keluaran mencerminkan pengukuran atau tingkat kepuasan yaitu seberapa baik penyelesaiannya.
3.    Ketepatan waktu, yaitu sesuai tidaknya dengan waktu yang direncanakan.
Sedangkan menurut Mathis (2002:78) yang menjadi indikator dalam mengukur kinerja atau prestasi pegawai adalah sebagai berikut:
1.    Kuantitas kerja, yaitu volume kerja yang dihasilkan dalam kondisi normal.
2.    Kualitas kerja, yaitu dapat berupa kerapian ketelitian dan keterkaitan hasil dengan tidak mengabaikan volume pekerjaan.
3.    Pemanfaatan waktu, yaitu penggunaan masa kerja yang disesuaikan dengan kebijaksanaan perusahaan atau lembaga pemerintahan.
4.    Kerjasama, yaitu kemampuan menangani hubungan dengan orang lain dalam pekerjaan.

C.    Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah
            Selama  kurang lebih 60 tahun Indonesia medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pimpinan negara  yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung bersikap otoriter dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian pula pada masa pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya, pelaksanaan pemerintahan masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter . Selain itu pada kedua masa tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Tentu saja kita belum dapat melihat dampak dan pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah pada kedua masa itu, karena pada kenyataannya otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah banyak Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut.
            Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula  menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
            Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok  yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD  dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi
Otonomi daerah juga memiliki pengaruh positif dan negatif diantaranya,
1.    Pengaruh positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas local yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak dari pada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
2.    Pengaruh negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satudengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

D.    Kinerja Aparatur Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan terhadap kinerja aparatur.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
·      Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
·      Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
·      Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
·      Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
·      Paradikma dari organisasi yang tidak efisien  ke organisasi yang efisien .
·      Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up.
Perubahan paradigma ini juga merubah kinerja aparatur dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya.  Selain itu  daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif  , yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran , konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi.











\



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Menginjak abad XXI ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengalaman masa lalu yang kurang menggembirakan dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan menjadi pegangan kuat untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan hakekat dan tujuannya yang mulia. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hal yang menakutkan bila dipahami dengan benar dan proporsional. Banyak daerah yang telah menunjukkan  prospek yang menggembirakan.
 Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tiak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.
Kinerja aparatur yang muncul sebagai akibat euforia reformasi yang dapat menimbulkan “kontra produktif” harus diarahkan menjadi kultur dan perilaku yang produktif dan konstruktif untuk mewujudkan otonomi daerah yang sehat dan seimbang. Demikian juga kinerja yang sudah sejak lama tumbuh dalam aparatur pemerintahan seperti patron  client, primordialisme, etnosentrisme, harus dikendalikan dan diarahkan menjadi nilai positif  yang mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius, gotong royong , tenggang rasa dan sebagainya.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah,maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan  mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila aparatur yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila kinerja aparatur yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
  1. Saran
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan dalam pelaksanaan di masyarakat daerah khususnya kerana berhasil atau tidaknya otonomi daerah tergantung pada daerah itu sendiri dan diharapkan juga dengan adanya sistem desentralisasi dan otonomi daerah dapat menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya dan kinerja aparatur pun akan semakin baik karena dengan beban kerja yang semakin berat.


Tuesday, 17 November 2015

PASKIBRAKA Kota Banjar tahun 2007

Pengibaran Bendera Duplikat Pusaka Rebuplik Indonesia dalam Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia tahun 2007 tingkat Kota Banjar Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Stadion Banjar Patroman.

Petugas Pengibaran adalah orang - orang terpilih dari siswa - siswi SMA/SMK/MA sekota banjar yang sudah melalui tahapan seleksi dan latihan yang di pusatkan di  Batalyon 323 raider. para petugas pengibaran dan penurunan bendera pusaka disebut sebagai PASKIBRAKA. Adapun Pengawalnya dari TNI Batalyon 323 Raider dan Anggota Polres Kota Banjar.

Komposisi Formasi Barisan ini adalah
1. Pasukan Depan disebut Pasukan 17
2. Pasukan Tengah disebut Pasukan 8
3. Pasukan Belakang disebut Pasukan 45
Komposisi ini melambangkan tanggal, bulan , tahun kemerdekaan Indonesia

Film Pendek "Love Story" Persahabatan menjadi Cinta

Kisah ini adalah kisah nyata tanpa rekayasa. begini kisah singkatnya :

Pada suatu hari, disalah satu Sekolah ternama di Kota Banjar, Jawa Barat. Bertemulah dua sejoli seangkata bahkan sekelas yang memuali perkenalannya hanya sebagai teman kelas biasa.

Seiring berjalannya waktu, kedua siswa dan siswi tersebut menjadi bintang sekolah, sang pria dikenal dengan kegiatan organisasi ekstrakulikulernya (Non Akademik) dan sang wanita dikenal dengan Kepintaran pelajaran (Akademik). Kedua sejoli tersebut berjalan di relnya masing-masing dengan prestasi yang mengiringinya yaitu bidang Akademik dan Non Akademik. Dari perbedaan inilah mereka mulai bersahabat dimana mereka bisa saling melengkapi kekurangan satu sama lainnya.

Karena mereka sekelas, maka mereka berdua bisa tahu apa yang sedang mereka kerjakan dan apa yang mereka pikirkan. Ketika sang Pria bingung dengan tugas pelajaran Kimia atau pelajaran lainnya, dengan sukarela dan senyuman sang wanita mengajarkannya begitupun ketika sang wanita bingung dengan kegiatan organisasinya, dengan sukarela dan sabar sang pria membimbingnya. Dengan komunikasi yang intens, mereka semakin akrab dan menjadi Sahabat.

Mereka juga dikagumi banyak lawan jenisnya, akan tetapi mereka tetap bersahabat, dikala Mereka memiliki kekasih, mereka tetap bersahabat yang sering jalan bareng, ngobrol bareng, makan bareng.

Mereka merasa cocok dan nyaman tapi mereka berdua sama-sama tidak bisa mengungkapkan rasa cintanya. sang pria menunggu sang wanita mengungkapkan isi hatinya begitupun sang wanita menunggu mengungkapkan isi hatinya. Mereka saling menunggu sehingga disebut sahabat seperti pacaran, disebut pacaran tapi sahabat begitulah statusnya. Walaupun mereka punya kekasih tapi hatinya hanya untuk DIA.

Sehingga, diakhir-akhir masa SMA, sang pria memberanikan diri untuk mengungkapkan isi hatinya. Apapun jawaban sang wanita tidak akan merubah eratnya persahabatan mereka. Dan akhirnya saat - saat yang dinantipun datang..........Sang Wanita menerima Cinta sang pria dengan penuh Bahagia.

Masa - masa SMA adalah masa - masa paling indah dan penuh kenangan yang mengharukan, menyakitkan, membahagiakan. Jangan sekali kali menyia-nyiakan masa SMA dengan hal negatif tapi harus dengan hal positif, berilah kontribusi dan tunjukan prestasi dalam bidang apapun. Hayati, Hadapi dan Nikmati.

Kisah Cinta Mereka berlanjut sampai mereka berkuliah diperguruan tinggi yang berbeda. sang pria dengan Non akademiknya mendapatkan beasiswa di kampusnya bahkan masih bisa menjadi Presiden Mahasiswa dan sang wanita dengan Akademiknya mendapatkan beasiswa bahkan di akhir kuliah mendapat predikat Cumlaude.

Akhirnya setelah mereka lulus berkuliah, mereka memutuskan dengan Mantap untuk MENIKAH...


اَÙ„ْخـَبِيـْثــاَتُ Ù„ِÙ„ْØ®َبِÙŠْثـِÙŠْÙ†َ Ùˆَ اْلخَبِÙŠْØ«ُــوْÙ†َ Ù„ِÙ„ْØ®َبِÙŠْثاَتِ Ùˆَ الطَّÙŠِّبَاتُ Ù„ِلطَّÙŠِّبِÙŠْÙ†َ Ùˆَ الطَّÙŠِّبُÙˆْÙ†َ Ù„ِلطَّÙŠِّبَاتِ.
“ Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita yang tidak baik pula. Wanita yang .baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik. (Qs. An Nur:26)



" I Love U "




Pengawasan Terhadap Pemerintah

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Pengawasan yaitu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula. Pengawasan sangat penting dilakukan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena dengan pengawasan setiap kegiatan atau program akan terhindar dari penyimpangan – penyimpangan seperti korupsi dan dengan pengawasan kegiatan atau program dari pemerintah akan tepat sasaran sesuai tujuan yang di rencanakan sebelumnya.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.
Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan atau suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.          mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.        menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.         mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

B.                 Maksud dan Tujuan
1.        Untuk mengetahui sejauhmana pengawasan terhadap pemerintah
2.        Untuk Menjadikan pelaksanaan dan hasil kegiatan pemerintah dapat sesuai dengan rencana, tujuan dan tepat sasaran.
3.        Untuk mengurangi resiko kegagalan suatu rencana.
4.        Untuk mengawasi kinerja pemerintah supaya tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan
5.        Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
6.        Untuk membuat perubahan-perubahan maupun perbaikan












BAB II
PEMBAHASAN

A.                     Pengertian Pengawasan
Menurut Robert J. Mockler Pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi – deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Pengawasan adalah proses mengarahkan seperangkat unsur ke arah tercapainya suatu tujuan atau sasaran manajemen. Pengawasan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan suatu kegiatan dalam organisasi sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah igariskan atau ditetapkan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi terdahulu, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan sebagai : “ ... the process by which manager determine wether actual operation are consistent with plans”.
Dengan demikian, Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai. Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.
Selanjutnya dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko bahwa fungsi – fungsi manajemen itu berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut denganproses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.

B.                      Jenis Pengawasan
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap departemen dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Departemen Dalam Negeri.
Sejak 1988-1998, pengawasan intern dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) dan Pengawasan Pembangunan (Menko Ekuin dan Wasbang). Selain itu juga terdapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan pelaksana teknis operasional pengawasan, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 31 tahun 1983.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2. Pengawasan Preventif dan Represif;
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan keuangan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif;
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Dalam aspek pengawasan keuangan negara, DPR mempunyai kepentingan kuat untuk melakukan pengawasan terhadapnya. Hal demikian disebabkan “uang yang digunakan membiayai kegiatan-kegiatan negara adalah diperoleh dari rakyat.” Penjelasan UUD 1945 menegaskan:
“Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Persetujuan DPR terhadap anggaran negara yang diajukan pemerintah sebenarnya mempunyai makna pengawasan pula. Hal demikian disebabkan persetujuan yang diberikan DPR bukan berarti membebaskan pemerintah melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan anggaran negara. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sebenarnya diarahkan kemudian pada upaya, “menindaklanjuti hasil pengawasan, sehingga ada sanksi hukum.”

C.                     Proses Pengawasan Terhadap Pemerintah
Dalam Proses Pengawasan terhadap Pemerintah memiliki beberapa tahap, diantaranya yaitu:
1.             Tahap Penetapan Standar Pelaksanaan
Tujuannya adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum, yaitu:
·      Standar phisik
·      Standar moneter
·      Standar waktu
2.             Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan pemerintah yang dilakukan secara tepat sasaran.
3.             Tahap Pengukuran Kegiatan
Beberapa proses yang berulang – ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan satu laporan, metode, pengujian dan sampel
4.             Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Digunakan untuk menetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagi pimpinan.
5.             Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi
Bila diketahui dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.

D.                     Metode Pengawasan Terhadap Pemerintah
Metode-metode pengawasan bisa dikelompokan ke dalam dua bagian, yaitu:
1.             Pengawasan Non-kuantitatif
Pengawasan non-kuantitatif tidak melibatkan angka-angka dan dapat digunakan untuk mengawasi prestasi pemerintah secara keseluruhan. Teknik–teknik yang sering digunakan adalah :
·      Pengamatan (pengendalian dan observasi). Pengamatan ditujukan untuk mengendalikan kegiatan atau produk yang dapat diobservasi.
·      Inspeksi teratur dan langsung. Inspeksi teratur dilakukan secara periodik dengan mengamati kegiatan atau produk yang dapat diobservasi.
·      Laporan lisan dan tulisan. Dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan  dengan cepat disertai dengan feed-back dari bawahan dengan relatif lebih cepat.
·      Evaluasi pelaksanaan
·      Diskusi antar pimpinan dengan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan. Cara ini dapar menjadi alat pengendalian karena masalah yang mungkin ada dapat didiagnosis dan dipecahkan bersama.
·      Management by exception (MBE). Dilakukan dengan memperhatikan perbedaan yang signifikan antara rencana dan realisasi. Teknik tersebut didasarkan pada prinsip pengecualian. Prinsip tersebut mengatakan bahwa bawahan mengerjakan semua kegiatan rutin, sementara pimpinan hanya mengerjakan kegiatan tidak rutin
2.             Pengawasan kuantitatif
Pengawasan kuantitatif melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi. Beberapa teknik yang dapat dipakai dalam pengawasan kuantitatif adalah:
·      Anggaran
·      Audit
Internal Audit : membantu semua pegawai dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara mengajukan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar mengenai kegiatan mereka.
Eksternal Audit: menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil yang lainnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari pengaruh pimpinan dalam hal ini bisa BPK, Inspektorat atau KPK
·      Analisis Break-even,
Menganalisis dan menggambarkan hubungan biaya dang penghasilan untuk menentukan pada volume berapa agar biaya total sehingga tidak mengalami rugi
·      Analisis rasio
Membandingkan rasio saat ini dengan rasio dimasa lalu dan membandingkan rasio-rasio suatu pemerintah daerah dengan pemerintah lainnya.
·      Bagian dari  teknik yang berhubungan dengan waktu pelaksanaan kegiatan
Pengawasan dapt ditinjau dari 3 segi, yaitu:
1.             Pengawasan dari segi waktu
Dapat dilakukan secara preventif dan secara reprensif. Alat yang dipakai dalam pengawasan ialah perencanaan budget, sedangkan pengawasan secara repensif alat badget dan laporan.
2.             Pengawasan dilihat dari segi obyektif
Pengawasan terhadap produksi dan sebagainya. Ada juga yang mengatakan pegawai dari segi obyektif merupakan pengawasan secara administratif dan pengawasan operatif.
3.             Pengawasan dari segi subyek
Terdiri dari pengawasan intern dan pengawasan ektern

E.                      Pelaksana Pengawasan Terhadap Pemerintah
Pengawasa dilakukan oleh :
·      Pihak pimpinan pada setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
·      Pihak luar Organisasi Perangkat Daerah, seperti Auditor / BPK / KPK / Inspektorat
Syarat – syarat untuk menjalankan pengawasan yang baik, yaitu:
1.        Pengawasan harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan pemerintah
2.        Pengawasan harus melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dengan segera
3.        Pengawasan harus mempunyai pandangan ke depan
4.        Pengawasan harus obyektif, teliti dan sesuai dengan standar yang digunakan
5.        Pengawasan harus luwes dan fleksibel
6.        Pengawasan harus serasi dengan pola organisasi
7.        Pengawasan harus ekonomis
8.        Pengawasan harus mudah dimengerti
9.        Pengawasan harus di ikuti dengan perbaikan atau koreksi
Agar Pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik, maka pengawasan harus:
1.        Ekonomis
2.        Mudah dimengerti
3.        Adanya tindakan koreksi
4.        Melaporkan penyimpangan yang mungkin terjadi berupa korupsi

F.                      Perencanaan Proses Pengawasan
William H. Newman menetapkan prosedur sistem pengawasan, dimana dikemukakanLima Jenis pendekatan, yaitu:
1.        Merumuskan hasil diinginkan, yang berhubungan dengan individu yang melaksanakan.
2.        Menetapkan petunjuk, dengan tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan diselesaikan, yaitu dengan :
·      Pengukuran input
·      Hasil pada tahap awal
·      Gejala yang dihadapi
·      Kondisi perubahan yang diasumsikan
3.        Menetapkan standar petunjuk dan hasil, dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
4.        Menetapkan jaringan informasi dan umpan balik, dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada penyimpangan dari standar.
5.        Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi, bila perlu suatu tindakan diganti.






















BAB III
PENUTUP

                        Demikian yang dapat penulis sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini yang berjudul pengawasan terhadap pemerintah. Tentunya masIh banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
                        Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik atau satan yang membangun kepada penulis demi sempurnannya makalah ini dan penulisan makalah-makalah yang lain.

             Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya